Friday, March 17, 2006

"ORGANDA" ANCAM BOIKOT MOGOK

Demo....


Ini kabar kurang sedap tetapi mungkin mereka punya alasan lain. Kita simak aja dulu permasalahan, kenapa timbul ancaman mogok dan apakah benar-benar terjadi ?

"Organisasi Pengusaha Angkutan Darat" (Organda) mengancam bahwa mereka mo nyetop (baca : memberhentikan) layanan operasi truk angkutan barang di 4 (empat) pelabuhan utama : Jakarta, Medan, Semarang dan Surabaya.

Alasannya, pungutan liar alias "pungli" masih tetap merajalela dan pemerintah dianggap cuma omong doang. Kenyataan dilapangan lebih parah tapi repotnya ngga dipercaya. Maka dari itu akhirnya timbul ancaman ini, setelah dikoordinasikan dengan 3O DPD Organda. Mogok mulai diberlakukan tanggal 2O-3-2OO6 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut, demikian info yang kita dapat di internet. Ingat, mulai tanggal 2O Maret dan itu hari Senin besok !

Mbok ya pak Menteri Perhubungan dan staf malam-malam belajar menyusup, mempelajari dan menyimpulkan sendiri kondisi lapangan kayak apa. Jangan cuma terima laporan dari anak buah, mereka khan "safety players" dan dididik untuk bisa menyenangkan induk semang. Layanan "Asal Bapak Senang" (ABS) udah bukan jamannya lagi, malah bisa dianggap mengkhianati amanat rakyat . Berat khan. Tapi sekali lagi, hidup itu khan pilihan dan tantangan. Terserah bapak-bapak yang diatas.

Ancaman ini bukannya tiba-tiba datang begitu saja. Udah berkali-kali mereka ngadain konsultasi - menurut Murphy Hutagalung, sang Ketua - tetapi selalu kandas. Mulai dengan Komisi V DPR, Menhub, Menkeu dan instansi berwenang lainnya. Tapi dasar ngga niat, ya mandul hasilnya.

Malah yang bikin geram adalah adanya aturan tertulis tapi ngga dilaksanakan secara serius, kayak "lips service" doang. Coba cek Keputusan Menteri Keuangan (Kep Menkeu) No. 527/KMK.O3/2OO3 tentang "Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)". Gimana kenyataan di lapangan ?

Gilanya lagi - menurut Organda nih - UU No. 18/2OOO Bab III Objek Pajak Pasal 4A Ayat 3 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 144/2OOO tentang "Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN". Ingin tahu waktu pemberlakuannya ? Berlaku surut ke tahun 2OO3 ! Wassalam. Bisa buyar negeri ini kalo apa-apa berlaku surut. Kalo baca alasannya, bagaimana menurut Anda ? Wajar ngga sih mereka kesel en ngancam mogok massal ?

Ngedukung ato ngga, itu perkara kedua. Yang penting antisipasi dan siapkan rencana lain, seandainya isu ini jadi kenyataan, khan udah siap siaga.

Are you ready with "Plan A", "Plan B", "Plan C". Or you wanna hear "Simple Plan" to sing a song ? It's up to you Guys. Take care.

Sumber : Dari Sana-sini.

Posted By: .

"ORGANDA" ANCAM BOIKOT MOGOK

Share:

Post a Comment

Facebook
Blogger

No comments:

Post a Comment

Related Articles by Labels



Widget by Hoctro
Follow Us

About Us

Advertisment

Like Us


TEU's
© Ship and cargo brokerage All rights reserved | Theme Designed by Seo Blogger Templates