Wednesday, April 05, 2006

"SINGLE WINDOW SYSTEM", APAAN TUH ?

kongkalingkong....


Kabar-kabar yang beredar di kalangan umum bahwa kongkalikong yang bisa membobol duit negara udah sering kedengaran dimana-mana. Sekarang ini bergaung lagi usulan anyar dengan dalih untuk menekan praktek ekspor fiktif. Pihak Departemen Perdagangan (Depdag) mengusulkan agar sistem kepabeanan ditetapkan dengan sistem satu jalur ato lebih keren dengan sebutan "single window system" (SWS).

Sistem ini diharapkan bisa ngedongkrak daya saing produk ekspor negeri ini jadi lebih kompetitif (katanya), memperlancar pengurusan dokumen kepabeanan (harapannya) dan menciptakan iklim usaha yang kondusif (apa yakin ?). Konsepnya: SWS itu satu proses, satu submisi, satu keputusan untuk urusan kepabeanan. Dan jangan salah, sistem ini juga sedang dikembangkan di negara-negara ASEAN. Lambat kita mengantisipasi, negara lain yang akan dapat untung.

Apa kunci suksesnya agar pelaksanaan ini berjalan lancar ? Pemanfaatan teknologi informasi (TI). Bahkan ungkap sang Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dengan bangga menjelaskan, sistem ini dapat mengatasi ekspor fiktif dan penyelundupan.

Do'i terlalu jujur kalo maling itu akalnya lebih banyak daripada yang bukan maling he 3x. Mari nyebutin, untuk mendorong ekspor nonmigas perizinan ekspor udah dibuat sedemikian longgar, diantaranya syarat penghapusan angka pengenal ekspor (APE). Jadi setiap perusahaan maupun perorangan bisa melakukan ekspor sekarang ini.

Ketentuan ekspor yang nantinya berlaku "hanya" mensyaratkan tanda daftar usaha perdagangan ato surat izin usaha perdagangan (SIUP). Selain itu, surat izin dari dari departemen teknis ato lembaga pemerintah nondepartemen serta tanda daftar perusahaan. Apa lagi yaaa .... takut ada yang kelewat gitu 'loh.

Upaya mencegah ekspor fiktif dan penyelundupan harus dilakukan bersama-sama, khususnya otoritas kepabeanan dan pelabuhan. Dirjen Pajak Hadi Poernomo nyeletuk, ngga ada kerugian negara akibat restitusi ekspor tuh. Alasannya, pajak yang udah direstitusi (dikembalikan) oleh wajib pajak dapat ditagih kembali apabila diketahui ekspornya ngga benar.

Mas Hadi lupa, gimana nagihnya kalo alamat wajib pajak fiktif, hayooo? Yang musti dipastiin juga, mendidik mental stafnya biar ngga jadi maling. Repotnya hal ini berlaku hampir merata di republik ini. Pukul rata ? Ngga juga dan jangan tersinggung. Kita ngeliat sekeliling aja. Kalo ngga ngerasa ya ngga perlu gundah. Tenang dan berdo'a aja. Allah SWT itu Maha Adil. Senang sekarang, belon tentu besok !

Ayo, kita berantas praktek-praktek yang berbau korupsi sesuai anjuran AA Gym dengan prinsip 3M (maaf, bukan promosi). Mulai dari diri sendiri (M1), Mulai dari hal kecil (M2) dan Mulai dari sekarang juga (M3). Mo nunggu SWS berlaku ? Yuuuuk.

Sumber : Dari Sana-sini.

Posted By: .

"SINGLE WINDOW SYSTEM", APAAN TUH ?

Share:

Post a Comment

Facebook
Blogger

No comments:

Post a Comment

Related Articles by Labels



Widget by Hoctro
Follow Us

About Us

Advertisment

Like Us


TEU's
© Ship and cargo brokerage All rights reserved | Theme Designed by Seo Blogger Templates